Video cepat menyebar melalui pesan WhatsApp.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan solusi bagi korban penipuan online.
Menurut sosok advokat senior ini, melapor merupakan hal penting bagi korban penipuan.
Laporan tersebut hbisa disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau pihak perbankan yang bersangkutan.
Sebab, bila terus menunda untuk melapor, maka semakin sulit kasus penipuan online dapat diungkap.
Lantas, setelah melaporkan penipuan online, apakah uang korban dapat kembali?
Baca: Tata Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi, Penting untuk Siapkan Bukti Transfer
Badrus menjelaskan, dirinya memang belum pernah menangani kasus penipuan online yang uangnya kembali.
Namun, ada satu cara yang bisa jadi harapan para korban penipuan terkait kembalinya uang.
Yakni mendaftarkan nomor rekening pelaku penipuan dalam situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, cekrekening.id.
Menurut Badrus, situs tersebut merupakan cara preventif yang paling mudah bagi para korban.
"Kami belum pernah menangani perkara itu, (cekrekening.id) ini adalah awal informasi agar masyarakat tahu, bagaimana kita bisa kembalikan uang."
Baca: Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar
"Itu yang paling mudah tidak harus lewat polisi dan proses hukum."
"Tapi ini hanya cara preventif yang paling cepat dilakukan supaya kasusnya tidak berkepanjangan," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Bedanya dengan laporan kepada polisi, situs milik Kominfo ini bisa dilakukan dengan cepat tanpa menyertakan identitas secara formal.
Meski penipuan masuk ke dalam perkara biasa, namun korban diimbau untuk tetap melakukan pengaduan.
Main Pukul, Anggota DPRD Bali Dilaporkan Koleganya ke Polisi
Selasa, 14 Mei 2019 - 23:32 WIB
VIVA – Aksi main hantam dilakukan oleh anggota DPRD Bali bernama Dewa Nyoman Rai. Sekretaris Komisi I DPRD Bali itu nekat memukul rekannya sendiri sesama anggota DPRD Bali yang duduk di Komisi iII, I Kadek Diana. Selain sesama anggota DPRD Bali, keduanya merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali. Bahkan I Kadek Diana merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
I Kadek Diana menceritakan, peristiwa ini bermula ketika ia tengah duduk di dalam ruangan. "Tiba-tiba saya dipukul dari belakang. Saya luruskan, tidak ada baku hantam. Tidak ada baku pukul. Tapi saya dianiaya. Saya tidak melakukan perlawanan saat dipukul. Saya bersyukur saya tidak melawan, tidak memukul balik. Karena saya sadar, kehormatan lembaga dewan harus dijaga," kata Diana, Selasa 14 Mei 2019.
Dihubungi terpisah, Dewa Nyoman Rai belum bisa memberikan komentar, lantaran ia masih berada di Polda Bali. "Sebentar saya masih di Polda," katanya singkat. Kasus ini berujung pelaporan ke Polda Bali. I Kadek Diana yang tak terima dipukul melaporkan koleganya ke polisi.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja membenarkan peristiwa itu. "Betul, kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Bali Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 196 / V / 2019 / BALI / SPKT pada tanggal 14 Mei 2019 tentang Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP," urainya.
Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi, 14 Mei 2019 pukul 10.00 WITA. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di ruang sidang DPRD Provinsi Bali Jalan Dr Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Renon, Denpasar.
Kala itu akam digelar rapat Paripurna penyampaian pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanian Organik dan Perda Perubahan Pajak Daerah. Saat itu semua anggota DPRD Provinsi Bali telah memasuki ruang sidang. "Karena sidang belum dimulai, pelapor berbincang-bincang dengan anggota DPRD lainnya. Tiba-tiba pelapor merasa dipukul dua kali di bagian pelipis kiri oleh terlapor," jelas Hengky.
Saat itu, Dewa Nyoman Rai berteriak kepada I Kadek Diana yang dianggapnya telah menantang berkelahi. "Kone dot mejaguran. Mai mejaguran. (Katanya ingin berkelahi. Ayo berkelahi)," teriak Dewa Nyoman Rai kepada I Kadek Diana.
I Kadek Diana menampik apa yang dikatakan koleganya itu. "Nyen kal orahang dot mejaguran. (Siapa yang ingin berkelahi)," sangkal I Kadek Diana.
"Setelah itu pelapor dan terlapor dilerai oleh anggota DPRD lainnya dan kemudian pelapor diantar ke RS Bali Mandara untuk melakukan pengobatan. Kasus tersebut ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Bali," ujar Hengky.
Cara Melaporkan Penipuan ke Polisi
- Langkah pertama adalah dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flashdisk atau CD.
- Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.
- Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.
- Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.
- Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.
Itulah informasi terkait cara melaporkan penipuan ke polisi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.
Eks anggota Satgas Mafia Bola, Akmal Marhali melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana perjudian, berupa rumah judi yang menjadi sponsor klub bola ke polisi. Namun, laporannya itu ditolak oleh Bareskrim Polri.
Akmal mengungkapkan, alasan laporannya ditolak oleh Bareskrim karena saat ini, perkaranya sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola Polri.
“Permasalahannya hari ini adalah laporan saya tidak diterima dengan alasan katanya kasus ini sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola,” tutur Akmal.
Ia mengaku prihatin dengan keterlibatan rumah judi sebagai sponsor klub sepakbola yang bermain di Liga Indonesia. Adapun iklan rumah judi SBOTOP tersebut, terpampang di layar kaca pada sembilan pertandingan akhir pekan Liga I.
Selain itu, iklan SBOTOP juga terlihat pada waktu prime time, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, saat pertandingan Persita melawan PSIS Semarang di Stadion Indomilk Arena. Selanjutnya pada Minggu (9/7/2023), pertandingan Madura United melawan Persikediri, turut terlihat memunculkan iklan SBOTOP yang tayang di e-boot elektronik yang ada di stadion.
“Ini meresahkan masyarakat. Kenapa, karena sampai sekarang rumah judi itu dan turunnya dilarang di Indonesia. Negara kita tidak pernah melegalkan rumah judi,” jelas koordinator Save Our Soccer (SOS) itu.
Akmal menambahkan, pihak SOS sebetulnya sudah pernah melaporkan kasus serupa pada 22 Agustus 2022. Kala itu, tiga klub sepakbola dilaporkan ke polisi karena melibatkan rumah judi togel, sebagai sponsornya.
“Laporan kami tahun 2022 itu, ada tiga klub bola yang bersponsor rumah judi. Pertama, Arema dengan Bola88.Fun, kemudian PSIS dengan Score88.news dan Persikabo dengan SBOTOP,” ungkap dia.
Sedangkan pada laporan kali ini, SOS melaporkan tiga pihak berbeda. Ketiganya adalah Klub Sepakbola Persikabo 1973, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI).
“SOS melaporkannya dengan dugaan pidana perjudian Pasal 303 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana bidang transaksi dan informasi elektronik,” katanya.
Ia menyebutkan, laporan tersebut disampaikan berdasarkan aturan PSSI melalui surat edarannya Nomor 103. Aturan itu menyatakan, partisipan Liga Indonesia dilarang untuk bekerja sama komersial kepada tiga produk, yakni rokok, minum keras, dan rumah judi.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, tidak ada penolakan terhadap laporan yang dilayangkan Save Our Soccer (SOS) terkait masifnya rumah judi menjadi sponsor klub sepakbola.
Ramadhan menyebutkan, laporan yang dilayangkan oleh Akmal Marhali kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri sudah ada sebelumnya. Ia menegaskan, tidak ada sikap penolakan terhadap hal tersebut. Adapun status laporan SOS pada Agustus 2022 lalu, kata dia saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Laporan dengan terlapor yang sama dan objek yang sama, jadi sekali lagi tidak ada penolakan ya,” ujarnya melalui keterangan pers secara terpisah. SPKT menyampaikan agar membuat surat pengaduan dan surat pengaduan ini akan disatukan dengan LP (laporan polisi) tadi dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ujar Ramadhan.
Bali Heboh, Viral Video Mesum ABG di Dalam Mobil
Video cepat menyebar melalui pesan WhatsApp.
Penipuan online semakin marak. Semua bisa jadi korban, mari waspada! Berikut 5 modus penipuan online dan cara melaporkannya ke polisi.
Angka penipuan online kian meningkat. Modus penipuan online pun semakin beragam. Adapun 5 modus penipuan online yang umumnya mengintai adalah phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Modus penipuan online yang satu ini merupakan bentuk yang paling sering ditemukan. Biasanya, phishing dilakukan melalui email atau pesan teks. Model pesan nya pun beragam, bisa lowongan kerja, undian dengan nilai fantastis, atau bahkan dikirim dari kenalan yang akunnya telah diretas.
Dalam pesan penipuan tersebut, terdapat link suatu website tertentu. Penerima akan digiring untuk membuka situs dan mendaftarkan diri. Nantinya, data-data pribadi yang dimasukan akan dicuri dan digunakan untuk mengambil akses rekening bank, kartu kredit, atau uang digital lainnya.
Untuk mencegah terjadinya phishing, pastikan kredibilitas alamat pengirim pesan. Apabila email atau teks dikirim oleh keluarga atau kerabat yang dikenal, segera hubungi dan cek kebenaran kabarnya sebelum memasukkan data apa pun.
Modus kedua, pharming adalah modus penipuan online yang memanipulasi lalu lintas sebuah situs untuk mengambil informasi pribadi pengguna atau dengan memasang malware di komputer atau gawai.
Untuk melakukan ini, biasanya penipu akan membuat situs yang menyerupai situs-situs penting dan mengarahkan target ke situs tersebut. Setelah masuk ke situs tersebut, malware yang dipasang dapat mengakses atau menyadap aplikasi dan mencuri data-data pribadi.
Sniffing merupakan modus penipuan online yang paling sukar untuk dikenali. Secara sederhana, sniffing dilakukan dengan meretas dan mengumpulkan informasi secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban. Setelah diretas, pelaku dapat mengakses aplikasi yang menyimpan data penting korban. Modus sniffing banyak dilakukan pada akses jaringan wifi publik.
Jakarta: Penipuan online bukan hal baru, modus kejahatan ini lebih sering dijumpai dibandingkan penipuan biasanya atau tradisional. Hal ini merupakan efek samping dari internet sehingga siapapun bisa dengan mudah mencuri identitas orang lain dan mengaku-ngaku untuk menipu korbannya.
Entah bagaimana cara selalu saja data pribadi kita bisa bocor. Kita mungkin sering mendengar penipuan online menggunakan metode WhatsApp dengan mengaku sebagai orang terdekat kita, misalnya rekan kerja atau teman.
Penipu biasanya menggunakan nomor berbeda tapi foto dari kenalan kita, mereka kerap berusaha meyakinkan kita sedang berganti nomor dan dalam keadaan sulit bahkan darurat supaya dengan mudah kita mempercayainya.
Sayangnya, bagi kita yang muda dan melek teknologi mungkin masih bisa terhindari dari penipuan online namun tidak dengan anggota keluarga atau orang tua kita yang lanjut usia. Mereka bisa dengan mudahnya menjadi korban penipuan online hanya lewat WhatsApp.
Langkah yang bisa kita lakukan untuk mencegah penipuan online adalah dengan mengajarkan cara melaporkan penipuan online tersebut.
Berikut ini Medcom.id sudah merangkum cara melaporkan penipuan online, tapi hal yang pertama jika terjadi dan berkaitan dengan rekening bank segera melapor ke pihak bank kemudian ke polisi.
Kementerian Komunikasi dan Informasi lewat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia juga menyediakan layanan pengaduan jika menjadi korban penipuan online, bahkan jika mencurigai ada konten di internet yang diduga sebagai penipuan.
Cara melaporke BRTI Kominfo:
-Buka browser di smartphone, dan buka situs https://layanan.kominfo.go.id/ lalu pilih menu Aduan BRTI
-Lanjutkan dengan mengisi data pelapor dan pilih menu Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi. Isi aduan dan klik menu Mulai Chat untuk terhubung dengan petugas, pastikan kamu sudah menyertakan bukti
-Kamu akan mendapatkan tiket laporan dan petugas meminta jasa penyedia telekomunikasi untuk menindak lanjuti laporan
Selain Kominfo, Staf Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemen PANRB) juga menyediakan situs untuk pelaporan penipuan online yaitu Lapor.go.id berikut cara membuat laporannya.
-Buka situs lapor.go.id di browser, pilih menu Pengaduan
-Tulis judul dan isi laporan termasuk tanggal dan lokasi, cantumkan nama instansi yang dituju
-Pilih kategori Tindak Pidana pada menu Situasi Khusus kemudian upload laporan dan klik tombol Lapor di situs
-Selanjutkan pihak Lapor.go.id akan merespon aduan atau laporan kamu
Saat terjadi penipuan yang berkaitan dengan transaksi perbankan biasanya kita ingin juga ingin melaporkan nomor rekening yang digunakan oleh penipu. Kominfo juga menyediakan layanan bernama Cekrekening.id yang melaporkan rekening pelaku penipuan online.
-Buka situs cekrekening.id dan pilih menu Laporkan Rekening
-Masukan data berupa nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening
-Klim menu Selanjutnya dan masukan data terlapor seperti nama lengkap, nomor hape, dan nomor rekening penipu lalu pilih kategori Penipuan Transaksi Online
-Masukan jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi. Selanjutnya upload bukti berupa screenshot percakapan dan bukti transfer lalu pilih menu Submit untuk memasukan laporan
IDXChannel - Cara melaporkan penipuan ke polisi layak diketahui. Anda dapat datang langsung ke Polres terdekat untuk melaporkan hal ini karena penipuan online sudah masuk dalam kategori kejahatan siber.
Sebelum datang ke kantor polisi, sebaiknya menyiapkan barang bukti seperti rekaman suara, SMS, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya. melapor ke polisi tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Dalam peraturan undang-undang, tidak disebutkan apapun mengenai biaya lapor polisi.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (24/2/2024), IDX Channel telah merangkum cara melaporkan penipuan ke polisi, sebagai berikut.
Main Pukul, Anggota DPRD Bali Dilaporkan Koleganya ke Polisi
Selasa, 14 Mei 2019 - 23:32 WIB
VIVA – Aksi main hantam dilakukan oleh anggota DPRD Bali bernama Dewa Nyoman Rai. Sekretaris Komisi I DPRD Bali itu nekat memukul rekannya sendiri sesama anggota DPRD Bali yang duduk di Komisi iII, I Kadek Diana. Selain sesama anggota DPRD Bali, keduanya merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali. Bahkan I Kadek Diana merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
I Kadek Diana menceritakan, peristiwa ini bermula ketika ia tengah duduk di dalam ruangan. "Tiba-tiba saya dipukul dari belakang. Saya luruskan, tidak ada baku hantam. Tidak ada baku pukul. Tapi saya dianiaya. Saya tidak melakukan perlawanan saat dipukul. Saya bersyukur saya tidak melawan, tidak memukul balik. Karena saya sadar, kehormatan lembaga dewan harus dijaga," kata Diana, Selasa 14 Mei 2019.
Dihubungi terpisah, Dewa Nyoman Rai belum bisa memberikan komentar, lantaran ia masih berada di Polda Bali. "Sebentar saya masih di Polda," katanya singkat. Kasus ini berujung pelaporan ke Polda Bali. I Kadek Diana yang tak terima dipukul melaporkan koleganya ke polisi.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja membenarkan peristiwa itu. "Betul, kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Bali Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 196 / V / 2019 / BALI / SPKT pada tanggal 14 Mei 2019 tentang Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP," urainya.
Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi, 14 Mei 2019 pukul 10.00 WITA. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di ruang sidang DPRD Provinsi Bali Jalan Dr Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Renon, Denpasar.
Kala itu akam digelar rapat Paripurna penyampaian pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanian Organik dan Perda Perubahan Pajak Daerah. Saat itu semua anggota DPRD Provinsi Bali telah memasuki ruang sidang. "Karena sidang belum dimulai, pelapor berbincang-bincang dengan anggota DPRD lainnya. Tiba-tiba pelapor merasa dipukul dua kali di bagian pelipis kiri oleh terlapor," jelas Hengky.
Saat itu, Dewa Nyoman Rai berteriak kepada I Kadek Diana yang dianggapnya telah menantang berkelahi. "Kone dot mejaguran. Mai mejaguran. (Katanya ingin berkelahi. Ayo berkelahi)," teriak Dewa Nyoman Rai kepada I Kadek Diana.
I Kadek Diana menampik apa yang dikatakan koleganya itu. "Nyen kal orahang dot mejaguran. (Siapa yang ingin berkelahi)," sangkal I Kadek Diana.
"Setelah itu pelapor dan terlapor dilerai oleh anggota DPRD lainnya dan kemudian pelapor diantar ke RS Bali Mandara untuk melakukan pengobatan. Kasus tersebut ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Bali," ujar Hengky.